TENTANG
PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MONTONG BELAE
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, keluarga dan Orang Tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
|
b. |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; |
|
|
c. |
bahwa Negara, dan Pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak;. |
|
|
d. |
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, Saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai pria dan/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melangsungkan perkawinan atau perkawinan pada usia Anak. |
|
|
e. |
Bahwa karena jumlah perkawinan pada usia Anak menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang Anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak Anak sebagai pihak yang berkepentingan dalam mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak, Pemerintah Desa perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia Anak; |
|
|
f. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, hurif b, huruf c, hurup d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
|